Catatan Rembuk FQ #8; Menyabda Niat, Menyeka Wajah

Qomaruddin Media

Qomaruddin Media

Catatan Rembuk FQ #8; Menyabda Niat, Menyeka Wajah

Qomaruddin.com — Meski dihantam kelelahan dan kesibukan, para gerombolan rembuk Fathul Qorib tetap istikamah berkumpul mengaji dan berdiskusi pada Selasa malam (17/19/2024) di Langgar Agung, Qomaruddin Sampurnan Bungah.

Masih dalam nuansa maulid, rembuk Fathul Qorib Batch kedelapan terasa khidmat. Maghfur Munif, membuka acara dengan membaca sholawat dan bertawasul. Lalu Gus Malik ISD melanjutkan membaca dan menjelaskan Bab baru dalam Fathul Qorib, yaitu Bab Wudlu.

Tentang wudlu, sama seperti Ibadah lainnya, ada kefardluan dan ada kesunnahan. Pertama-tama, tentang kefardluan, mushonnif Fathul Qorib menyebut ada enam fardlu. Niat wudlu menjadi fardlu yang pertama.

Secara tekstual, Gus Malik ISD menjelaskan bahwa hakikat niat secara syara’ adalah menyengaja sesuatu besertaan dengan melakukannya. Niat wudlu dilakukan saat membasuh awal bagian dari wajah. Maksudnya bersamaan dengan basuhan bagian tersebut, bukan sebelumnya dan bukan setelahnya. Jika melakukannya lebih akhir dari pada kesengajaannya, maka disebut ‘azm.

Dalam penjelasannya, Gus Malik dengan lihai mempraktekkan niat wudlu. Lebih lanjut, Gus Malik menjelaskan perihal tujuan melakukan wudlu, yaitu: menghilangkan hadats, berwudlu karena merupakan fardlu, wudlu saja, dan bersuci dari hadats tertentu. Dan jika sudah menyebutkan niat itu, lalu dia menyertakan niat membersihkan badan atau niat menyegarkan badan, maka hukum wudlunya tetap sah.

Dalam rasan-rasan teks itu, terdapat beberapa pertanyaan dan diskusi. Pertanyaan pertama dari M. Fajrul Falah aka Tejus. Bolehkah niat itu disebutkan dengan keliru, misalnya niat wudlu menghilangkan hadats karena tidur, tapi ternyata juga karena kentut. Setelah diskusi beberapa lama dengan lempar melempar ta’bir, persoalan itu diputuskan wudlunya tetap sah.

Pertanyaan lain juga muncul dari para santri Qomaruddin yang masih muqim, yakni perihal maksud kenapa niat harus spesifik, atau apakah boleh jika niat itu hanya “nawaitul wudlu” saja, tanpa “lirof’il hadtsil .. dst”. Jawabannya, tetap sah. Namun, karena guru-guru kita sangat berhati-hati, dimohon agar tetep melafalkan (ngerentek) niat wudlu seperti yang diajarkan guru-guru kita, yaitu: Nawaitul wudhuu-a liraf’il hadatsil asghari fardhal lillaahi ta’aalaa.

Selesai mampir ngopi di Dermaga niat wudlu, Gus Malik melanjutkan perjalanan ke dermaga membasuh wajuh, fardlu kedua wudlu. Membasuh, dalam pengertiannya, adalah mengalirkan air meskipun sedikit (beberapa mm cukup).

Batasan vertikal area wajah dalam teks Fathul Qorib adalah anggota di antara tempat-tempat yang umumnya tumbuh rambut kepala dan dua rahang bawah. Rahang yang dimaksud adalah dua tulang tempat tumbuhnya gigi bawah. Ujungnya bertemu di janggut dan pangkalnya berada di telinga. Lalu batas horizontalnya adalah telinga satu ke telinga lainnya.

Untuk persoalan rambut-rambut di wajah, di Gus Malik menjalaskan Ketika di wajah terdapat bulu yang tipis atau lebat, maka wajib mengalirkan air pada bulu tersebut beserta kulit yang berada di baliknya/di bawahnya. Namun untuk jenggot laki-laki yang lebat, dengan gambaran orang yang diajak bicara tidak bisa melihat kulit yang berada di balik jenggot tersebut dari sela-selanya, maka cukup dengan membasuh bagian luarnya saja.

Berbeda dengan jenggot yang tipis, yaitu jenggot yang mana kulit yang berada di baliknya bisa terlihat oleh orang yang diajak bicara, maka wajib mengalirkan air hingga ke bagian kulit di baliknya. Dan berbeda lagi dengan jenggotnya perempuan dan khuntsa, maka wajib mengalirkan air ke bagian kulit yang berada di balik jenggot keduanya, walaupun jenggotnya lebat.

Dalam sesi rasan-rasan, terjadi beberapa pembahasan terkait membasuh wajah, diantaranya: 1) bagaimana jika wajahnya diperban dan perbannya tidak boleh kena air. Dihasilkan, bahwa dia bisa sholat tanpa wudlu dengan cara sholat li hurmatil waqti sambil menqodlo sholatnya setelah ia sembuh.
Juga 2) bagaimana membasuh wajah yang kembar siam. Dihasilkan jawaban bahwa ia hanya wajib membasuh wajahnya saja, tanpa perlu ikut membasuh wajah kembarannya, karena sudah dianggap terpisah satu sama lain. Lalu 3) bagaimana jika di wajahnya ada benjolan tumor atau semacam tanduk. Hal itu diputuskan bahwa bagian tanduk itu juga tetap harus dibasuh.

Artikel Terkait

Leave a Comment